DPRD Kotamobagu Bersama OPD Terkait Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

0

KOTAMOBAGU, DPRD– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar rapat bersama OPD terkait dalam rangka membahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Rabu 20 September 2023.

Ketua Bapemperda DPRD kotamobagu Begie Gobel mengatakan, dicabutnya UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dengan UU No. 1/2022 tentang HKPD membuat Pemda harus menyesuaikan Perda-Perda yang menyantol ke UU No. 28/2009 itu.

Sejak tanggal 9 Augustus bulan lalu kata Begie, DPRD Kota Kotamobagu kerja marathon memburu waktu untuk menyelesaikan Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, delegasi dari UU No. 1/2022 tersebut di atas.

“Sudah sembilan kali pertemuan, mulai dari Rapat Kerja, Pra, hingga pembahasan. Semua dilakukan mengejar ‘deadline’ karena harus jadi Perda sebelum penetapan APBD,” ujarnya.

Menurutnya,  dalam R-APBD ada ‘targetting’ PAD dan PAD harus merujuk ke Ranperda Pajak dan Retribusi terbaru dan akan meng-‘omnibus law’ 58 Perda lama. (ADV)

Leave A Reply

Your email address will not be published.