Rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Persyaratannya!

0

KOTAMOBAGU- Perekrutan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada pemilu tahun 2024 resmi dibuka.

Kepala Divisi Sosdiklih, Parmas  dan SDM KPU Kotamobagu, Zulkifli Kadengkang SST mengatakan, jadwal tahapan pendaftaran calon Pantarlih dibuka mulai tanggal 26 sampai 31 Januari 2023.

“Penelitian administrasi calon Pantarlih pada tanggal 27 Januari sampai 2 Februari 2023 dan pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih pada 3-5 Februari 2023,” katanya.

Adapun pelantikan Pantarli nanti akan dilaksanakan pada 5-6 Febuari 2023.

“Pada 5 Februari 2023 dan 6 Februari 2023 pelantikan Pantarlih oleh PPS atas nama KPU Kotamobagu,” terangnya, Kamis (25/1/2023)

Zulkifli mengajak seluruh masyarakat Kotamobagu yang memenuhi persyaratan, agar dapat mendaftar menjadi Pantarlih.

Selain itu, dia meminta agar proses seleksi ini dilakukan sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

“Kepada penyelengara di tingkat Kelurahan dan Desa dalam hal ini PPS, agar dapat selektif dalam menyeleksi calon-calon pantarlih, harus sesuai dengan persyaratan dan betul-betul memiliki kualitas dan kapabilitas yang mempuni, agar proses pendataan dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan,” pungkasnya.

Berikut ini persyaratan calon Pantarlih:

Warga Negara Indonesia (WNI);

Berusia paling rendah 17 tahun;

Berdomisili dalam wilayah kerja;

Mampu secara jasmani dan rohani;

Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;

Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun;

Surat pendaftaran;

Daftar riwayat hidup;

Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

Foto Copy ijazah terakhir;

Pas Foto 4×6;

Surat Pernyataan;

Surat keterangan sehat dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

Leave A Reply

Your email address will not be published.