Pengurusan Izin Bagi Para Pelaku Usaha yang Beroperasai di Kotamobagu Terus Dipermudah

0

KOTAMOBAGU- Berbagai kemudahan terus diberikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kepada para pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kota Kotamobagu.

Selain gencar melakukan sosialisasi dan pengawasan, Dinas PM-PTSP juga memfasilitasi terkait tata cara pengurusan izin berusaha.

Kepala DPMPTSP Kotamobagu Moh Aljufri Ngandu mengatakan, dalam sepekan pihaknya turun sebanyak 2 kali untuk melakukan pemantauan terhadap usaha-usaha yang belum memiliki izin untuk selanjutnya dilakukan pendampingan dalam pengurusan NIB.

“Dalam pengawasan yang kami lakukan biasanya ditemui usaha-usaha yang  belum mengantongi izin dan selanjutnya kami undang untuk sharing terkait kendala yang dihadapi saat mengurus izin usaha. Hari ini ada 6 pelaku usaha yang kami fasilitasi untuk pengurusan NIB, Alhamdulillah 3 izin usaha sudah terbit karena dokumen persyaratannya lengkap,” ujar Aljufri di ruang kerjanya, Selasa 22 November 2022.

Menurut Aljufri, kepemilikan NIB wajib bagi setiap pelaku usaha dalam menjalankan usahanya sesuai dengan jenis dan ruang lingkup usaha itu sendiri.

“Nah, nomor induk berusaha ini tidak ada batas waktu selagi usahanya berjalan dan berlaku secara nasional. Sehingga sangat penting bagi setiap orang yang akan menjalankan usaha,” terangnya.

Selain itu tambah Aljufri, dalam pengawasan yang dilakukan, pihaknya juga kerap menemukan usaha yang sudah tidak sesuai  dengan ruang lingkup usaha yang tertera dalam NIB.

“Ketika kami temui ada usaha yang tidak sesuai dengan NIB nya maka langsung kami tindak,” tegasnya.

Di sisi lain, dirinya juga mengajak kepada pelaku usaha yang belum mengantongi izin usaha agar segera  mengurusnya.

“Jika ada kendala bisa langsung mengunjungi kami di Kantor Dinas PM-PTSP kami siap membantu menerbitkannya dan yang pasti layanan fasilitasi ini gratis, yang dibayar itu hanya retribusi ke daerah,” tandasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.