Pemkot Kotamobagu Gelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan

0

KOTAMOBAGU- Pemkot Kotamobagu menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara, di Rumah Dinas (Rudis) Walikota Kotamobagu. Senin (06/06/2022).

Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, melalui Sekertaris Daerah (Sekda), Sofyan Mokoginta SH, menjelaskan untuk mewujudkan aparatur sipil yang kompetitif sesuai Undang – Undang, Maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Pendayagunaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Ini.

“Dalam rangka mewujudkan aparatur sipil dan nomor kompetitif sesuai undang – undang tahun 2014 tentang ASN, dan Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 36 peraturan dengan perjanjian kerja serta ketentuan Pasal 61 Ayat (1) peraturan pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil, maka diterbitkanlah peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan aparatur sipil negara. Negara yang profesional, Kompeten, Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah, “ Jelas Sofyan.

Sofyan juga mengatakan tujuan dari diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Indonesia Tentang Pengelolaan Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 ini.

“Adalah untuk memperjelas Peran, hasil, dan Tanggung Jawab Pegawai dan Sasaran Kinerja Organisasi, Sehingga Juga dengan Demikian, Pengelolaan Kinerja Memastikan Tercapinya Tujuan dan Sasaran,” Kata Sofya.

Sofyan juga mengatakan, pengelolaan kinerja pegawai juga bertujuan Untuk Memberikan Motivasi Kepada Pegawai dalam Rangka Meningkatkan Kinerjanya Secara Lebih Optimal dengan Memaksimalkan Kompetensi, Keahlian, dan/atau Keterampilan Sehingga Pada Akhirnya Hasil Pengelolaan Kinerja Pegawai Tersebut Dapat Digunakan Sebagai Dasar Penentuan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Kinerja Pegawai Yang Tepat,” Tutup Sofyan.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.