Selama Pemeriksaan BPK, ASN Kota Kotamobagu Dilarang TL

0

KOTAMOBAGU- Jajaran pimpinan OPD dilarang TL atau melakukan tugas luar selama proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia berlangsung di Kota Kotamobagu.

Pernyataan terkait dengan jajaran pimpinan OPD dilarang TL selama pemeriksaan BPK itu, diungkapkan oleh Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara saat menghadiri entry meeting Bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, yang bertempat di aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, Senin 7 Februari 2022 pagi tadi.

“Kepada seluruh pimpinan OPD agar jangan dulu melaksanakan tugas keluar daerah, jika kemudian penting untuk melaksanakan tugas ke luar daerah, harus sepengetahuan tim pemeriksa,” ujar Wali Kota Tatong Bara.

Wali Kota dalam sambutannya saat entry Meeting Bersama BPK, menyampaikan ucapan selamat datang di Kota Kotamobagu kepada Ketua dan seluruh anggota tim dari BPK – RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara yang akan melaksanakan pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2021.

“Selamat datang di Kota Kotamobagu kepada ketua dan seluruh anggota Tim BPK Perwakilan Sulawesi Utara, kami sapa dalam bahasa adat daerah kami, Dega Niondon Komintan. kami juga menyampaikan terima kasih kepada ketua dan seluruh anggota Tim yang hari ini hadir di Kota Kotamobagu,” ujar Wali Kota.

Entry Meeting dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2021, yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Wali Kota tersebut, juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Ir. Sande Dodo, MT, para Asisten, serta pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.

Diketahui, tim pemeriksa dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Utara, akan melakukan pemeriksaan di setiap Satuan kerja Perangkat Daerah yang ada di Kota Kotamobagu, terkait dengan pengelolaan anggaran yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah, sepanjang tahun 2021 kemarin.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.