Peserta SKD CPNS Tahun 2021 yang Dinyatakan Covid-19 Wajib Melapor

0

KOTAMOBAGU- Peserta Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS Kota Kotamobagu Tahun 2021 yang dinyatakan positif atau reaktif Covid-19, wajib melapor ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu. Laporan bisa langsung disampaikan agar peserta dapat penjadwalan ulang.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Pemberhentian, BKPP Kotamobagu, Yosnandi Damopolii, mengatakan bahwa bagi peserta yang reaktif hasil swab test PCR atau Rapid Test Antigen, agar segera melapor.

“Cukup laporkan saja lewat nomor WhatsApp panitia yang telah dibagikan ke peserta, dan peserta tidak boleh datang ke lokasi ujian. Nanti kita akan buat berita acara sendiri untuk penjadwalan ulang,” ujarnya.

Sehingga ia sampaikan yang reaktif Covid-19 haknya sebagai peserta ujian tidak dicabut. “Jangan khawatir, karena kita pastikan peserta tidak didiskualifikasi. Peserta yang reaktif aktif Covid-19 tetap akan ikut ujian, namun dijadwalkan ulang,” ungkapnya.

Untuk bisa ikut ujian, peserta wajib memperlihatkan hasil negatif swab test PCR dengan kurun waktu maksimal 2×24 jam. Pilihan lain bisa hasil non-reaktif Rapid Test Antigen dengan kurun waktu maksimal 1×24 jam. Kemudian print out kartu deklarasi yang diisi masing-masing peserta yang terdapat pada portal sscasn.bkn.go.id, kartu peserta ujian yang dicetak, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli.

“Kelengkapan wajib diperhatikan agar tidak menjadi penghalang saat pelaksanaan ujian SKD nanti,” pungkasnya.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.