Pernyataan Wabup Boltim Dipelintir: Itu Tidak Benar

0

BOLTIM- Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Oskar Manoppo, membantah jika dirinya pernah menyebut pariwisata tanpa anggaran itu omong kosong saat memberikan sambutan pada rapat paripurna Ranperda tentang perubahan APBD 2021, seperti yang diberitakan salah satu media online.

“Di paripurna tidak ada saya bilang pariwisata tanpa anggaran itu omong kosong. Saya katakan kalau sistem penganggaran itu money follow program. Maksudnya program akan jalan kalau tersedia anggaran. Tidak mungkin di paripurna DPRD menyampaikan kalimat kasar seperti itu,” ungkap Oskar kepada sejumlah wartawan, Selasa (28/09/2021).

Oscar menduga, penyampaiannya tersebut sengaja dipelintir terlalu jauh. Ia juga menyayangkan ada oknum yang sengaja memainkan isu untuk membenturkannya dengan bupati.

“Saya tidak terima pernyataan saya dipelintir. Kalimat omong kosong itu tidak ada. Tidak mungkin dalam sambutan pengantar nota keuangan menyampaikan begitu. Saya tidak suka ditulis begitu. Kalimat saya Itu dipelintir. Maksud saya money follow program itu adalah program akan jalan jika tersedia anggaran,” tegasnya.

Menurut Oscar, sektor pariwisata menjadi leading sector Pemkab Boltim. Dimana hal itu merupakan visi misi dirinya bersama Bupati Sam Sachrul Mamonto.

“Saya sudah klarifikasi juga ke bupati. Jadi tidak mungkin visi misi saya dan pak bupati kemudian ditabrak dengan kalimat omong kosong begitu,” ujar Oscar.

“Itu berita tidak benar dan saya sangat keberatan,” sambungnya lagi.

Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kabupaten Boltim, Edmon Mamonto, saat dimintai tanggapan, dirinya mengatakan, setiap wartawan wajib mematuhi kode etik jurnalistik.

“Jika benar ada oknum wartawan menulis berita tidak sesuai dengan fakta, tentunya itu melanggar kode etik,” ungkap Edmon.

Lanjut Mamonto mengatakan, kalau ada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan dari media, bisa melapor ke Dewan Pers.

“Di dalam organisasi PWI sendiri, jika ada anggota yang melanggar kode etik,  maka pengurus pusat dan pengurus provinsi punya kewenangan untuk menjatuhkan sanksi,” terangnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.