51 Ormas di Kotamobagu Diminta Perpanjang SKT

0

KOTAMOBAGU- Seluruh Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) diminta untuk melakukan pemutahiran data kembali atau memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Menurut Sekertaris Kesbangpol, Suhartien Tegela, ada sebanyak 51 Ormas yang belum melakukan pemutahiran atau memperpanjang kembali SKT.

“Berdasarkan Pemendagri 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran Ormas dan LSM, dimana Ormas dan LSM mendaftarkan kembali kepengurusan yang baru,” kata Suhartien, Senin (5/3/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, keberadaan Ormas sebagai wadah berkumpul masyarakat yang harus dikelola, sehingga tetap menjadi energi positif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Pemutahiran ini juga bertujuan untuk mempermudah pengawasan, apalagi sekarang banyak masyarakat yang resah dengan Ormas ilegal,” jelasnya.

Untuk itu dikatakannya, Ormas yang wajib melakukan pemutahiran di Kesbangpol adalah organisasi, kelompok petani, kerukunan keluarga, LSM.

“Harapannya, Ormas yang belum terdaftar atau yang belum melakukan perpanjangn SKT di Kesbangpol, agar segera mendaftar,” ujarnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.