RSUD Kotamobagu Angkat Bicara, SK THL Belum Dikeluarkan, Honor 3 Bulan Akan Dibayarkan

0

KOTAMOBAGU- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu angkat bicara soal isu penerbitan Surat Keputusan (SK) dan pemberhentian Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan RSUD.

Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Kotamobagu Hendri Kolopita mengungkapkan, bahwa sampai saat ini Rumah Sakit belum mengeluarkan SK pengangkatan THL tahun 2021 yang ada di RSUD.

“Sampai saat ini belum ada SK yang diturunkan kepada THL, jadi semuanya masih berstatus tenaga sukarela,” ungkap Hendri, Rabu 14 April 2021.

Dia menjelaskan, bahwa SK yang diturunkan dan di terima THL pada tahun 2020 lalu, hanya terhitung dari januari dan akan berakhir di tanggal 31 Desember 2020.

“Pada apel perdana 4 Januari 2021 di RSUD lalu, sudah kami jelaskan baik itu THL maupun ASN yang ikut hadir, bahwa semua THL kembali ke status sukarela sambil menunggu penerbitan SK tahun 2021. Jadi semuanya masih berstatus sukarela, tidak ada ikatan kontrak, sehingga ada juga beberapa THL yang sebelumnya sudah mengajukan pengunduran diri pindah ke tempat lain,” terangnya

Meski begitu, Hendri mengatakan akan mengupayakan pembayaran honorer bagi THL rumah sakit yang tidak menerima SK.

“Untuk honorer THL januari hingga maret itu akan kami upayakan untuk dibayarkan. Tentunya harus dikeluarkan dulu SK bagi puluhan THL itu yang terhitung Januari sampai Maret,” pungkasnya

Leave A Reply

Your email address will not be published.