RDP Bersama Menteri PDTT, Herson Mayulu Minta Kesesuaian Regulasi Terkait Pengelolaan Dana Desa

0

BOLSEL – Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara langsung dengan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi di ruang rapat Komisi V Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Senin (15/3/2021).

RDP di hadiri langsung oleh menteri Abdul Halim Iskandar serta jajarannya ini membahas terkait: Hapsem BPK RI semester I tahun 2020, membahas dan menetapkan refocussing  Program/Kegiatan TA 2020, tentang Roadmap pengembangan dan pengelolaan daerah tertinggal dan transmigrasi, serta pengawasan dan prioritas penggunaan dana desa TA 2021 (tindak lanjut keputusan Raker 18/11/2020)

Pada rapat tersebut H2M menanggapi dan mengajukan pertanyaan terkait Pengawasan dan Prioritas penggunaan Dana Desa TA 2021. Dimana menurutnya perlu adanya regulasi baku terkait tupoksi dari TPPI  yang sampai saat ini belum ada, terlebih status dari pendamping itu sendiri apakah masuk sebagai tenaga honorer atau kontrak .

“Dalam aspek pengawasan dana desa perlunya pendamping di berikan kewenangan untuk masuk dan terlibat dalam pengawasan penggunaan dana desa. Untuk itu saya minta Menteri Desa dan jajaran agar kedepan menyiapkan regulasi baku terkait Tupoksi dari TPPI,” tuturnya.

Lebih lanjut, Politisi PDI Perjuangan ini juga menimpali tumpang tindihnya regulasi yang kurang berkesesuaian dari Kemendagri, Kemenkeu dan Kemendesa itu sendiri terkait pengeloaan dana desa mulai dari perencanaan sampai pada pembangunan/penggunaan nya.

“Saya lihat desa harus patuh kepada Permendagri, Kemenkeu, dan Permen desa sementara dalam regulasi yang ada ini terjadi tumpang tindih, di permendagri nomor 114 tidak di jabarkan tentang rool mode pembagunan desa berbasis SDGs sementara dalam Permendesa No 13 tahun tahun 2020 itu diatur. Ini kedepan perlu ada kesesuaian antara regulasi yang ada dari tiga kementerian ini sehingga tidak membingungkan pelaku-pelaku di desa terlebih pemerintah desa,” ungkapnya.

Bupati Bolsel dua periode ini juga menambahkan bahwa ada keluhan sudah 3 bulan lamanya TPPI se indonesia mengeluh belum mendapatkan gaji/honor dari hasil kerja mereka. Di samping itu juga Herson mempertanyakan konsep penerapan 50 % Padat karya tunai desa dari dana desa yang tidak di rinci secara jelas dalam satu kesatuan regulasi yang utuh, begitu juga dengan refocussing 8% anggaran untuk penanganan covid 19 di desa sementara sudah ada BLT desa. “Ini perlu di sosialisasikan dan di jelaskan secara rinci  sehingga mudah di mengerti di tingkat Propinsi, Kabupaten, Kota sampai di tingkat desa. tuturnya. (**)

Leave A Reply

Your email address will not be published.