DLH Bolsel Sosialisasi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

0

BOLSEL – Belum lama ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), mengadakan Sosialisasi Penegakan Hukum perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup  (PPLH), tahun 2021 di Kecamatan Pinolosian tengah (Pinteng).

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, serta mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Menurut Kepala Dinas DLH Sugeng Purwono ketika ditemui di kantornya pekan lalu, mengatakan tujuan dari sosialisasi tersebut untuk meningkatan pemahaman masyarakat terkait pengelolaan lingkungan hidup.

“Dalam Pelaksanaan sosialilasi, DLH Bolsel bersama DLH Bolmong menjadi narasumber pada kegiatan tersebut yang di hadiri Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat  setempat,” ucapnya.

Baca juga : Bupati Bolsel Warning ASN Malas

Baca juga : DPRD Bolsel Hadiri Musrenbang Kecamatan Posigadan

Lanjut, ia menjelaskan sosialisasi PPLH berdasarkan undang-undang Nomor 32 tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 02 tahun 2016 tentang pedoman penerapan sanksi administrasi di bidang perlindungan lingkungan dan pengelolaan lingkungan.

“Dalam sosialisasi itu, kami memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha dan kegiatan dalam rangka penataan perizinan di bidang perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup,” bebernya.

Ia menambahkan, sosialisasi PPLH masih akan di lakukan secara bertahap di setiap kecamatan.

“Rencananya minggu ini sosialisasi di Kecamatan Pinolosian timur (pintim), namun kami masih menunggu informasi dari DLH provinsi,” pungkasnya. (Rudi)

Leave A Reply

Your email address will not be published.