Rahfan: Dalam Kondisi Darurat, Pembangunan Pasar Kuliner Tidak Harus Dilelang

0

KOTAMOBAGU– Proses pengerjaan pembangunan Pasar Kuliner yang terletak di eks RSDU Datoe Binangkang Kotamobagu, bisa dilakukan tanpa lewat tender pelelangan, meski anggarannya mencapai Rp1,9 miliar.

Hal itu ditegaskan Plt Kepala Inspektorat Daerah Kota Kotamobagu Rahfan Mokoginta, saat ditemui beberapa awak media, Jumat (08/01/2021) pagi tadi. “Anggaran hampir Rp 2 miliar tidak dilelang? Memang tidak bisa dilelang, karena dana itu adalah Belanja Tidak Terduga (BTT) dan tidak bisa dilelang,” tegas Rahfan.

Rahfan mengatakan kalau dalam situasi darurat, proses pengerjaan bisa tidak lewat proses tender lelang. “Logikanya kalau keadaan mendesak apakah harus dilelang? Itulah kenapa dalam konsidi dan undang-undang darurat ada pemangkasan birokrasi. Siapa yang menghalangi bisa pidana,” tambahnya.

Rahfan mencontohkan, ketika terjadi bencana dan kemudian dampaknya besar ke masyarakat seperti terjadi kelaparan, lantas tidak ada penganggaran untuk beras bagi masyarakat yang terdampak bencana.

“Apakah proses pengadaan tersebut harus lewat proses lelang juga? Kalau seperti itu, belum ada yang mendaftar lelang, bisa-bisa sebagian rakyat sudah mati kelaparan. Harus cepat ambil tindakan. Kalau itu dilelang maka kita yakin sampai saat ini belum selesai pembangunan pasar itu. Prinsipnya, kenapa kita pakai dana BTT untuk pembangunan pasar kuliner itu? Karena situasinya darurat. Kenapa tidak dilelang, karena itu adalah anggaran BTT dan dalam keadaan darurat sehingga tidak bisa dilelang,” tandasnya.

Diketahui pandemi Covid yang terus terjadi hingga saat ini, telah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, dimana hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

Setelah Kepres tersebut muncul, disusul Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), lantas diperkuat dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah, yang didalamnya memuat tentang Tata Cara Percepatan Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran, yang dititikberatkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT), untuk penanganan Covid-19 ini.

Dimana BTT dibatasi pada 3 bidang, yakni penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan juga penanganan dampak ekonomi. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.