Di Kotamobagu, Kelompok Ini yang Jadi Prioritas untuk Divaksin

0

KOTAMOBAGU– Sebanyak 1.419 orang di Kotamobagu yang akan mendapat kesempatan divaksin. Mereka yakni tenaga kesehatan.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kotamobagu, dr Tanty Korompot Kamis (7/1/2021). “Tahap pertama ini yang prioritas divaksin adalah tenaga kesehatan,” ujar dr Tanty

Tanty mengungkapkan, pihaknya sudah mendapat pengenalan produk vaksin, cara penyuntikan dan pelatihan lainnya agar dalam pelaksanaannya berjalan lancar.

“Tidak perlu ragu, vaksin aman dan sudah diuji berkali kali,” kata Tanty

Vaksin Covid-19 tahap pertama akan segera dikirim ke Kota Kotamobagu. Sesuai dengan jatah yang ada, 1.419 orang di Kotamobagu yang akan mendapat kesempatan divaksin.

Saat ini vaksin sudah ada di Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tinggal tunggu didistribusikan.

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Program Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid menjelaskan, ada sejumlah kelompok yang diprioritaskan penerima vaksin.

Kelompok dimaksud di sini adalah 1,3 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19, dan juga 17,4 juta petugas pelayan publik sebagai garda terdepan, seperti TNI, Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, kereta api, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

“Tahap pertama, sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS dengan ID pengirim: PEDULICOVID,” tutur dr Nadia, Dalam keterangan pers di Istana Negara yang disiarkan secara langsung melalui Kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (4/10).

Kemudian pada tahap kedua, penerima SMS harus melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan, memilih lokasi serta jadwal layanan vaksinasi.

dr. Nadia menyebutkan tahap registrasi ulang sangatlah penting untuk memverifikasi data penerima vaksinasi COVID-19. Dalam proses verifikasi, peserta diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan untuk mengkonfirmasi domisili serta _screening_ sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita. Namun demikian, bagi peserta yang terkendala oleh jaringan dan tidak melakukan registrasi ulang, maka proses registrasi dan verifikasi dapat dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di kecamatan.

Melalui tahapan tersebut, dr. Nadia memastikan bahwa keamanan data calon penerima vaksin tetap terjamin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir. “Perlu ditegaskan bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin oleh pemerintah dan pengelolaannya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 253 Tahun 2020,” ujar dr Nadia.

Peraturan tersebut mengatur 3 hal yakni perolehan data pribadi, termasuk data kependudukan, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; data pribadi dilengkapi dengan sistem keamanan sebagaimana diamanatkan oleh Ketentuan Peraturan Perundang undangan; dan data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan COVID-19.

Sembari menunggu dilaksanakannya proses vaksinasi, dr. Nadia mengimbau masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti disiplin 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan Menghindari keramaian, Mencuci tangan

Leave A Reply

Your email address will not be published.