DPMPT Perpanjang Pengurusan Izin UMK
BOLSEL – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPMPT) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) memperpanjang pengurusan izin usaha mikro dan kecil (UMK) bagi masyakarat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala DPMPT Bolsel, Arsalan Makalalag, melalui Kepala Bidang (Kabid) PTSP, Lewis Datuela. Dimana izin usaha gratis di kecamatan Bolaang Uki, Pinolisian tengah dan Pinolosian timur akan dilanjutkan tahun depan.
Baca juga : H2M : Ingin Bolsel Lebih Maju Pilih ODSK dan BERKAH
Baca juga : Kartu Kusuka dan Asuransi Jasindo Jaminan Kecelakaan Untuk Nelayan Bolsel
“Karena pengurusan izin gratis ini secara online, ada beberapa Desa di Kecamatan Pinolosian Tengah dan Timur tidak terjangkau jaringan maka akan dilanjutkan tahun depan bersamaan dengan Kecamatan Bolaang Uki,” Katanya belum lama ini.
Lanjut dikatakan pihaknya telah melaksanakan pengurusan izin gratis di beberapa desa yang tidak bisa di jangkau jaringan internet.
“Pengurusan izin memakai jaringan internet, oleh sebab itu, kami membantu pengumpulan berkas untuk diurus di dinas, dua 2 hari kami proses setelah itu dikembalikan ke penerima,” ungkapnya.
Lewis menambahkan izin mendirikan Bangunan (IMB) tidak masuk dalam pengurusan izin gratis ini.“Jadi masuk dalam izin gratis ini semua usaha seperti izin bengkel warung, rumah makan dan lain-lain,” tandasnya.
Rudi