Sembilan Desa di Kotamobagu Siap Laksanakan Pemilihan BPD

0

KOTAMOBAGU– Sebanyak Sembilan Desa di Kota Kotamobagu akan melaksanakan Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun ini.

Dalam agenda pemilihan tersebut, ada beberapa ketentuan yang harus dituruti masing masing calon. Diantaranya tidak diperbolehkan menjadi Calon Anggota Legislatif atau bekerja pada istansi pemerintah lainya.

“Anggota BPD yang telah terpilih tidak bisa mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif pada Pileg nanti. Ini sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 serta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Dalam aturan tersebut Anggota BPD tidak boleh rangkap jabatan,” kata Wiwie Sabunge, Senin (02/11/2020)

Menurutnya, jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mencalonkan diri pada Pemilihan Anggota BPD maka yang bersangkutan harus meminta izin serta rekomendasi dari Sekertaris Daerah yang tembusan ke Walikota Kotamobagu.

“Bagi ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai Anggota BPD wajib mendapatkan izin tertulis rekomendasi dan bersedia menandatangani surat pernyataan dari pejabat yang berwenang,” ujar Wiwie.

Ia juga mengatakan jika seluruh Desa yang akan menyelenggarakan Pemilihan BPD sudah siap dalam pelaksanaanya.

“Dari informasi semua panitia pemilihan BPD sudah siap melaksanakan pemilihan, bahkan pada pendaftaran membludak karena ini membuka peluang untuk mencari kerja,” jelas Wiwie.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.