Perusak Posko Covid-19 Pasar 23 Maret Dipolisikan

0

KOTAMOBAGU– Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu tegas, menindak lanjuti pengrusakan posco Covid-19 di pasar 23 maret, Kelurahan Gogagoman dengan melaporkan ke pihak Polres Kotamobagu.

Saat dikonfirmasi, Herman Aray membenarkan jika instansinya akan melaporkan perihal pengrusakan posko tersebut.

“Yah, kami melaporkan pengrusakan posko tersebut oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Terpaksa kami menempuh jalur hukum untuk memberikan efek jera terhadap oknum yang sengaja melakukan pengrusakan tersebut,” kata Aray.

Sementara Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati SIK, melalui Kepala Sub Humas Polres, IPTU Rusman Soleh, menegaskan akan menindak lanjuti aldanya laporan itu.

“Polisi siap melakukan penyelidikan adanya laporan masuk,” tegas Rusman.

Leave A Reply

Your email address will not be published.