Pengendara “Kumabal”, Dishub Kotamobagu Kembali Tindaki Kendaraan Parkir Liar

0

KOTAMOBAGU– Para pengendara rupanya belum sepenuhnya patuh aturan berlalulintas di wilayah Kota Kotamobagu. Buktinya, masih banyak kendaraan yang melakukan parkir di area terlarang, sehingga tak tanggung-tanggung Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pengombosan ban kendaraan tersebut.

“Ini kita lakukan sebangai tindakan tegas bagi pengendara yang masih melakukan parker liar,” ungkap Susilo Mokoginta SE selaku penyidik PNS, Dishub Kotamobagu, Kamis (20/08/2020).

Kata dia, para pengendara sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor nomo 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Lalulintas dan angkutan jalan. Sehingga sudah sepantasnya pihaknya melakukan tindakan demikian.

“Kemarin kita lakukan penindakan kendaraan, mulai depan Toko Tita Kelurahan Kotamobagu, Rumah Sakit kinapit, kantor walikota, depan dealer hasjrat, depan Paris dan kompleks RSUD Pobundayan,”ujarnya

Susilo berharap, masyarakat khusunya pengguna jalan dapat mematuhi rambu-rambu lalulintas. “Ini semua demi kenyamanan, keselamatan dan ketertiban berlalu-lintas di Kotamobagu,” imbuhnya

Leave A Reply

Your email address will not be published.