Perwako Segera Turun, Warga Tak Gunakan Masker Kena Denda

0

KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota Kotamobagu segera menurunkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang pemberian sanksi bagi warga yang kurang disiplin mematuhi protokol kesehatan khususnya yang tidak menggunakan masker ketika berada diluar rumah.

Hal ini diungkapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Sande Dodo, Selasa (18/08/2020). “Kami sudah ajukan Peraturan Wali Kota tersebut ke gubernur,” ungkap Sande

Menurutnya, Perwako tersebut sudah sepantasnya diberlakukan mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. “Jika aturan tersebut sudah turun dan disetujui, maka segera diberlakukan. Sebab masih banyak masyarwkat yang terpantau tidak mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran virus ini,” terangnya

Adapun sanksi yang diberikan jika tidak menggunakan masker dalqm Perwako tersebut, berupa bayar denda Rp 50 ribu dan perusahaan 250 ribu.

“Jika Perwako sudah diberlakukan, nanti ada tim gabungan yang akan melakukan penindakan, terdiri dari Polres, Kodim, dan Satpol PP,” tandasnya

Perwako tersebut dibuat sebagai tindak lanjut dari video conference bersama Gubernur beberapa waktu lalu.

“Semoga dengan adanya Perwako nanti, masyatakat bisa lebih tertib dan disiplin menggunakan masker,” jelasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.