Gelar Rakor, KPU Bolsel Ingatkan Parpol dan Cakada Terkait Kelengkapan Bakal Calon

0

BOLSEL – Ketua KPU Bolsel Eskolano Kakunsi menyampaikan partai politik harus segera mengurusi syarat pencalonan. Mengingat waktu pendaftaran semakin dekat, sesuai aturan PKPU nomor 3 tahun tahun 2017 disebutkan syarat minimal partai politik bisa mengusungkan calon terdapat dua mekanisme proses peritungannya, pertama partai yang memperoleh kursi 20 persen di DPRD atau 25 persen total suara sah.

KPU Bolsel Rapat Koordinasi dengan Pimpinan Partai Politik dan Liaison Offecer

 

Namun dikatakan untuk mekanisme 25 persen suara sah dikhususkan pada partai politik yang memiliki kursi di DPRD, berbeda dengan tahun sebelumnya. Partai yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mencalonkan asal memperoleh suara sah 25 persen.

“Waktu tinggal beberapa hari seharusnya teman-teman partai politik segera mengurus terutama syarat pencalonan misalnya harus memenuhi syarat 20 persen dari kursi di DPRD. Dan Kalau 20 persen dari 20 berarti ada 4 kursi jika 1 partai tidak mencukupi dia bisa bergabung dengan partai lain agar cukup 20 persen,”. Ujar Eskolani pada kegiatan rapat koordinasi teknis syarat pencalonan dan pemenuhan syarat calon bersama pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Selasa (18/8/2020).

Sementera, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, SDM dan Parmas, Fijay Bumolo, menuturkan rapat teknis ini pihaknya mengundang pimpinan partai Politik dan Liaison Offecer (LO). Begitu juga lartai politik yang tidak memiliki kursi DPRD mereka berpotensi menjadi partai pengusung.

Lebih lanjut, ia menegaskan administrasi syarat pencalonan yang harus disiapkan partai politik maupun bakal calon karena item yang perlu dipenuhi cukup banyak, misalnya masalah pengurus pajak harus melampirkan foto copy npwp, surat keterangan tidak tertunda pajak, juga laporan pajak selama 5 tahun.

“Untuk proses pengurusan SKCK wajib di tanda tangani kapolres langsung. Partai Politik juga harus mengecek kembali SK kepengurusan partai apakah terdaftar di pimpinan pusat,” tegasnya.

 

Selain itu, disebutkan pihaknya akan melakukan koordinasi secara berjenjang sehubungan dengan SK defenitif kepengurusan partai politik di tingkat Kabupaten yang nanti SK tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati

Ia pun mengingatkan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati hanya dilakukan selama tiga hari mulai dari tanggal 4 sampai 6 september. Karena itu partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati agar dapat mendaftar di awal.

“Sebaiknya mendaftar di awal waktu, karena ada 18 item harus dipenuhi, apabila terjadi kekurangan pemberkasan masih bisa dilengkapi,”. Pungkasnya.

Advertorial

Leave A Reply

Your email address will not be published.