Olly: Inpres Tentang Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19 Segera Diturunkan
KOTAMOBAGU– Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey megajak masyarakat wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) khususnya Kota Kotamobagu untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru dan terus mengikuti seluruh anjuran pemerintah.
Hal ini disampaikan Gubernur saat melakukan Kunjungan Kerja selakugus mencanangkan gerakan Mari Jo Bakobong, di Kota Kotamobagu, Senin (20/07/2020). Bahkan kata Gubernur, sesuai koordinasi presiden, akan diturunkan Instruksi Presiden (Inpres) yang akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak tertib.
“Kemarin koordinasi dengan presiden, presiden akan turunkan Instruksi Presiden (Inpres) dimana daerah-daerah yang akan melakukan kegiatan new normal, dalam inpres itu akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak tertib, jadi masyarakat juga harus tertib, apalagi ini berkaitan dengan disiplin kesehatan,” kata Gubernur
Lebuh lanjut kata Olly, setelah inpres turun akan ditindak lanjuti lagi dengan Instruksi Gubernur untuk seluruh Kabupaten/Kota, kemudian kabupaten/kota juga akan memebrikan surat sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
“Masayarakat punyak hak tapi punya juga kewajiban. Jadi pemerintah meminta, masayarakat juga harus melaksanakan protocol kesehatan bagaiaman hidup berdampingan dengan covid-19 ini,” terangnya