NATAL

Dishub Kotamobagu Segel Gudang Milik Toko Abdi Karya

0

KOTAMOBAGU– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu menutup sekaligus menyegel sementara gudang milik toko Abdi Karya yang terletak di Jln.Pande Bulan, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Selasa (14/07/2020) kemarin.

Penutupan dan Penyegelan dilakukan bersama dengan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DisdagkopUKM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayana Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP).

Menurut Penyidik Dishub Kotamobagu Susilo Mokoginta, SE, penutupan gudang milik abdi karya tersebut, lantaran sudah melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 dan Peraturan wali Kota (Perwako) Nomor 27 tahun 2019.

“Mereka tidak mengurus Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), sehingga ditutup sementara selama 30 hari, karena sudah melanggar perda no 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan serta peraturan walikota nomor 27 tahun 2019 tentang analisis dampak lalulintas,” ungkap Susilo, Rabu (15/07/2020).

Selain Andalalin lanjut Susilo, mereka juga kedapatan tidak menyediakan tabung pemadam kebakaran. “Padahal itu salah satu pesyaratan dari SatPolPP, sehingga dilakukan penghentian operasional gudang Abdi karya sementara, sebelum mereka mengurus seluruh dokumen-dokumen tersebut” jelasnya

Sementara itu, pihak manajemen Abdi Karya belum bisa dihubungi ketika dikonfirmasi melalui saluran telephone.

Leave A Reply

Your email address will not be published.