Bupati Bolsel Sampaikan Hal Penting Dalam Apel Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan

0

BOLSEL – Bupati Iskandar Kamaru, S.Pt, memimpin apel kerja Guru dan tenaga kependidikan ASN di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) tahun ajaran tahun 2020/2021, bertempat di kantor Bupati, rabu, (15/7/2020).

Apel kerja ini juga dihadiri wakil Bupati Bolsel Deddy Abdul Hamid, Sekretaris Daerah Marzanzius Arvan Ohy S.STP para asisten, kepala OPD.

Baca juga : Bupati Iskandar Kamaru, Guru Berperan Wujudkan SDM Unggul

Baca juga : Pemkot Kotamobagu Warning Hewan Kurban Mengandung Anthraks

Bupati dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada tenaga guru yang telah tulus dan ikhlas mengabdi untuk mencerdaskan pelajar di Kabupaten Bolsel

Bupati juga menyampaikan beberapa hal penting terkait pelaksanaan belajar diantaranya sebagai berikut:

1. Untuk kebijakan penyelenggaraan pendidikan di Bolsel pada masa New Normal mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sulut tanggal 10 juli 2020, no 420/20/6963/sekr. Untuk itu saya memerintahkan kepada seluruh guru melaksanakan pembelajar kepada siswa dengan maksimal, penuh tanggung jawab, baik pembelajaran dalam jaringan (Daring) maupun luar jaringan (Luring).

2. Semua guru dan tenaga pendidikan wajib apel pagi di sekolah baru silakan saudara melaksanakan pelayanan belajar melalui daring maupun luring.

3. Terkait tunjungan guru pada intinya semua guru dan tenaga kependidikan mendapat tunjangan diantaranya:
– Tunjungan sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok (Sumber dana transfer dari pusat)
– Tunjungan guru sangat di desa tertinggal besaran satu kali gaji pokok (Sumber dana transfer dari pusat).
– Tambahan tunjungan penghasilan bagi guru non sertifikasi sebesar RP. 250.000 per bulan (Sumber dana transfer dari pusat)

4. Selanjutnya untuk tambahan tunjungan penghasilan (TTP) bagi guru ASN berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya dengan besaran RP. 250.000 per bulan. Hari ini dibayarkan enam bulan sekaligus periode januari. Juni. Tunjungan diberikan oleh daerah bersumber dari DAU kepada 75 ASN Guru yang belum memenuhi syarat untuk tugas fungsional guru karena kualifikasi pendidikan.

5. Tunjungan tambahan penghasilan bagi tenaga kependidikan dengan besaran RP. 1.250.000 per orang per bulan diberikan kepada 15 ASN tenaga kependidikan.

6. Terkait kebijakan daerah dalam menghentikan pemberian TTP kepada sua guru seperti sebelumnya. Hal ini jelas mengacu pada peraturan Permendikbud nomor 10 tahun 2019. Bahwa ditegaskan guru PNS yang terbukti menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tunjungan tambahan penghasilan yang tidak sesuai permendikbud ini maka konsekwensi wajib Bapak/ibu menerima kunjungan TTP tersebut untuk mengembalikan atau TGR. Hal inilah yang tidak diinginkan bersama. Oleh karena itu saya menghimbau kepada bapak/ibu untuk tidak membuat isu-isu miring terkait hal ini. Sebab ini merupakan amanat undang-undang yang patut di taati.

7. Dalam hal pembiasaan penerapan new normal di lingkungan sekolah maka setiap guru dan tenaga kependidikan ASN, Para pelajar tetap menerapkan protokol kesehatan yakni dengan :

– Menggunakan masker secara baik dan benar
– Menyediakan Handsanitazer
menjaga jarak fisik dalam berkomunikasi dan beraktivitas.
– Serta penataaan sekolah dan tentu menjaga kebersihan lingkungan sekolah.

Rudi

Leave A Reply

Your email address will not be published.