Dishub Imbau Pengendara Patuhi Perda Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

0

KOTAMOBAGU– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu mengimbau kepada seluruh pelaku transportasi untuk tertib berlalulintas.

Kepala Dishub Nasli Paputungan mengatakan, dengan berlaku efektifnya Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Lalulintas dan angkutan jalan, maka perlu adanya ketaatan dan kesadaran pelaku trasportasi dengan tidak parkir ditempat yang dilarang, tidak menaikan dan menurunkan penumpang selain di terminal dan halte atau shelter bagi kendaraan umum.

“Menaati semua rambu-rambu Lalulintas, menyediakan dokumen analisis dampak Lalulintas (Andalalin) bagi infrastruktur dan tempat usaha yang wajib Andalalin,” ujar Nasli

Lebih lanjut, untuk pangkalan PO angkutan kota dalam provinsi agar menyusun dokumen Andalalin dan menyediakan ruang parkir yg cukup. “Dan semua poin-poin yang ada dalam perda tersebut sebagaimana yg dipaparkan pada sosialisasi perda beberapa waktu lalu,” jelasnya

Untuk pelanggar Lalulintas akan dikenakan sanksi penindakan langsung (tilang), oleh Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan untuk tempat usaha yang tidak menyusun dokumen Andalalin akan dilayangkan surat peringatan 1 sampai 3, kemudian penghentian kegiatan usaha sampai pencabutan IMB.

“Sedangkan PO akan ditutup apabila tidak mematuhi kewajiban sebagaimana dalam perda ini. Sehingga kami menghimbau kepada pelaku transportasi /Lalulintas dan pelaku usaha dapat mematuhi peraturan daerah ini,” imbuhnya

Leave A Reply

Your email address will not be published.