Jual Minuman Bersoda Harga Selangit, Izin Usaha Toko Tita Dicabut

0

KOTAMOBAGU– Pemkot Kotamobagu resmi mencabut izin usaha toko Tita yang terletak di Jln. S Parman, Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat.

Pencabutan izin usaha tersebut, menyusul dengan dikeluarkannya Surat Keputusan dari DPMPTSP Kotamobagu, bernomor 05 tahun 2020.

“Memutuskan mencabut Nomor Ijin Berusaha (NIB) 9120109762209 tanggal 20 Juli 2019 atas nama Toko Tita, di bidang usaha perdagangan dengan lokasi di Jalan S. Parman Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara,” demikian yang tertulis pada SK yang ditandatangani langsung oleh Kepala DPMPTSP Kotamobagu Noval Manoppo SE tersebut.

Pencabutan izin usaha tersebut juga berdasarkan hasil kajian dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu bernomor 800/DPKUKM-KK/85/V/2020 pada tanggal 23 Mei 2020, dimana adanya temuan pelanggaran oleh Toko Tita terkait dengan penjualan minuman bersoda hingga menyentuh angka Rp 250 ribu setiap lusin.

Leave A Reply

Your email address will not be published.