dr.Tanty: Pengurusan Suket Sehat Sudah Sesuai Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan
KOTAMOBAGU– Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kotamobagu dr. Tanty Korompot menegaskan, bahwa iaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp65.000 yang dipungut dari masyarakat yang mengurus surat keterangan (suket) sehat sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2016 tentang retribusi pelayanan kesehatan.
Ia mengatakan, biaya tersebut sudah diatur dalam Perda. “jadi itu bukanlah pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak Puskesmas,” terang Kadis
Pengurusan suket sehat meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah diharuskan mengantongi surat keterangan tersebut. Suket sehat itu bisa didapatkan di Puskesmas Motoboi Kecil, Puskesmas Gogagoman, Puskesmas Bilalang, Puskesmas Upai dan Puskesmas Kotobangon.