Sanksi Menanti ASN dan THL Kotamobagu yang Melakukan Perjalanan ke Luar Daerah
KOTAMOBAGU– Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu bakal diberikan sanksi jika melakukan perjalanan ke luar daerah di dalam kondisi pandemi Covid-19 ini.
Hal ini sebagaimana surat edaran Wali Kota Kotamobagu dimana dalam sisi surat itu melarang ASN, THL dan keluarganya selama pemberlakua status keadaan tertentu darurat wabah penyakit akibat virus corona untuk tidak melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik.
“Jika tidak mematuhi larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang barlaku,” isi dalam edaran tersebut
Tak hanya itu, ASN dan THL yang bertugas dirumah dilarang bepergian ke tempat umum dan tempat hiburan/wisata dan hajat kemasyarakatan yang mengumpulkan orang banyak kecuali dalam keadaan mendesak seperti memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkannya kepda atasan langsung.
Berikut surat edaran wali Kota: Klik disini