Mulai Besok, Jam Operasional Toko, Swalayan dan Pasar di Kotamobagu Dibatasi

0

KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota Kotamobagu mulai memberlakukan jam Operasional pusat Perbelanjaan/Toko/ Swalayan di wilayah Kotamobagu, guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Ketentuan tersebut menyusul terbitnya surat edaran Wali Kota Kotamobagu tentang peran dunia usaha dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona. Dimana dunia usaha sebagai salah satu pusat transaksi dan interaksi masyarakat yang masuk kategori rawan penyebaran Covid-19.

Dalam isi surat edaran itu, pulaku usaha baik Toko dan Swalayan bisa melakukan transaksi dari Pukul 08.00 Wita sampai 19.00. selain itu untuk jam operasional Pasar 23 Maret dan pasar Poyowa Kecil ketentuannya dibuka mulai Puku 05.00 hingga 13.00  Wita.

Pelaku usaha juga diminta terus memantau dan mensosialisasikan pola hidup sehat dengan mencuci tangan setelah selasai transaksi bagi karyawan maupun pengunjung, serta wajib menyediakan fasilitas tempat cuci tangan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.