Polisi Amankan Dua Orang Terkait Pencemaran Nama Baik Istri Wali Kota Manado

2

Jakarta – Kepolisian RI mengamankan dua orang terkait pencemaran nama baik terhadap Julyeta Paulina Amelia Runtuwene yang merupakan istri Wali Kota Manado Vicky Lumentut dan juga Rektor Universitas Negeri Manado (UNM).

“Pertama pelaku berinisial FJR umurnya 47 tahun dan SR, 48 tahun. Ini kita tangkap di Manado, Sulut ya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Kedua tersangka tersebut adalah Fredy Jhon Rumengan (FJR) diketahui merupakan dosen di Universitas Negeri Manado (UNM) dan Devie Sem Rony Siwij (SR) adalah anggota LSM.

“Kedua tersangka dengan peran masing masing yang satu ini LSM, yang satu adalah dosen di Universitas Negeri Manado juga saat itu,” imbuh Yusri.

Yusri mengatakan, Korban merasa nama baiknya dicemarkan karena kedua pelaku menuduhnya memalsukan ijazah doktoral (S3). kedua pelaku ditangkap setelah korban melapor ke Polda Metro Jaya.

“Yang jadi masalah ini pelapor tidak menerima cuitan kedua tersangka di medsos di Facebook yang ada, yang bersangkutan merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya,” tutur Yusri.

Polisi memastikan kedua tersangka melakukan pencemaran nama baik. Sebab, dari hasil penelusuran polisi, ijazah S3 yang diperoleh Julyeta adalah ijazah asli.

Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Alf)

2 Comments
  1. AffiliateLabz says

    Great content! Super high-quality! Keep it up! 🙂

    1. admin says

      Thank You.
      Management IndonesiaPost.Net

Leave A Reply

Your email address will not be published.