Mantan Menpora Imam Nahrawi Didakwa Menerima Suap Rp 11,5 Miliar

0

Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Jumat (14/2/2020). Dalam dakwaan tersebut Imam menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang tersebut untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora.

“Terdakwa bersama-sama dengan Miftahul Ulum telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa juga menyebut Imam Nahrawi menerima uang melalui Sesprinya Miftahul Ulum terkait proposal dana hibah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional Asian Games dan Asian Para Games 2018. Usulan dana yang diajukan dalam proposal itu sejumlah Rp 51,5 miliar.

Hal tersebut untuk mempercepat proses pencairan dana hibah oleh Kemenpora, Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora meminta Ending berkoordinasi Ulum terkait komitmen fee yang harus diberikan oleh KONI Pusat kepada pihak Kemenpora. Menindaklanjuti permintaan itu, Ending bertemu Ulum membahas komitmen fee untuk pihak Kemenpora kurang lebih sebesar 15%-19% dari total dana hibah itu. Ungkap jaksa. (Alf)

Leave A Reply

Your email address will not be published.