Elly Lasut ‘Kandas’ Dilantik Sebagai Bupati Kepulauan Talaud

0

Mahkama Agung (MA) mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.71-3241 Tahun 2017 yang menetapkan Elly Engelbert Lasut (E2L), sebagai Bupati Kepuauan Talaud.

Hal tersebut mengacu berdasarkan salinan putusan Nomor 584/K/TUN/2019 tertanggal 6 Desember 2019 dimana dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) RI, bahwa E2L tidak bisa dilantik sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.

Hal itu juga dibenarkan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, pada Konfrensi Pers, Selasa (14/01/2020). Kandouw menjelaskan bahwa, keputusan dari MA Nomor 584 K/TUN/2019 ini yang menyatakan bahwa keputusan MA mencabut Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3241 Tahun 2017. Artinya E2L sudah dua periode menjabat bupati Talaud.

“E2L tidak bisa dilantik sebagai bupati Talaud karena sudah terhitung 2 periode. Ini jelas melanggar aturan. Sikap kita jelas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) memiliki kewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan putusan,” ujar Steven

Leave A Reply

Your email address will not be published.