NATAL

Wabup Pasuruan Resmikan Program Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 33.500 Pekerja Rentan

0

PASURUAN – JATIM || Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat melalui peluncuran Program Bantuan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Tahun 2026.

Program tersebut diresmikan oleh Wakil Bupati Pasuruan bersama perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Selasa (30/6/2026).

Peluncuran program ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada lima pekerja rentan, sekaligus penyerahan santunan klaim jaminan sosial kepada tiga ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Wakil Bupati Pasuruan, M. Shobih Asrori, mengatakan program ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki tingkat risiko kerja cukup tinggi.

Menurutnya, kehadiran pemerintah tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan fisik, tetapi juga melalui jaminan perlindungan bagi masyarakat agar memiliki kepastian ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun musibah lainnya.

“Program ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.
Harapannya, masyarakat dapat bekerja dengan lebih tenang karena telah memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang termasuk kategori pekerja rentan namun belum terdaftar sebagai peserta agar segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun pemerintah desa, sehingga dapat diusulkan sebagai penerima manfaat program tersebut.

Shobih menambahkan, Pemkab Pasuruan menargetkan sebanyak 50 ribu pekerja rentan dapat memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahun 2026, pemerintah daerah telah mengalokasikan perlindungan bagi sekitar 33.500 pekerja, dan jumlah tersebut akan terus ditingkatkan secara bertahap.

Sementara itu, kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan semakin memperluas cakupan kepesertaan, sehingga manfaat jaminan sosial tidak hanya dirasakan oleh para pekerja, tetapi juga memberikan perlindungan bagi keluarga mereka apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan.(AL)

Leave A Reply

Your email address will not be published.