NATAL

Tiga Raperda Non APBD 2026 Resmi Disahkan Jadi Perda, DPRD dan Pemkab Pasuruan Perkuat Sinergi

0

PASURUAN – JATIM || DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (18/5/2026) sore.

Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, Wakil Ketua DPRD Rias Judikari Drastika dan Adinda Denisa, bersama Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.

Adapun tiga Raperda yang resmi disahkan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas), serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menyampaikan, seluruh tahapan pembahasan ketiga raperda telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, proses pembahasan dimulai dari pengharmonisasian, pembulatan hingga pemantapan konsepsi bersama Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Kanwil Jawa Timur.

Selain itu, pembahasan juga melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bersama DPRD Kabupaten Pasuruan serta mendapat fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Seluruh tahapan sudah dilalui sesuai aturan yang berlaku, mulai harmonisasi hingga fasilitasi dari Pemprov Jatim sebelum akhirnya disahkan menjadi Perda,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan bahwa pengesahan tiga Raperda Non APBD Tahun 2026 tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong kemajuan daerah.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan berlangsung hingga mencapai persetujuan bersama.

“Persetujuan ini dapat terwujud berkat kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif dengan semangat yang sama demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” katanya.

Terkait Perda Kabupaten Layak Anak (KLA), Bupati yang akrab disapa Mas Rusdi berharap regulasi tersebut mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, inklusif dan ramah anak di Kabupaten Pasuruan.

Menurutnya, keberadaan Perda KLA juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pemenuhan hak serta perlindungan anak guna menciptakan generasi penerus yang berkualitas.

“Perda KLA diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif agar anak-anak di Kabupaten Pasuruan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik serta memiliki kualitas hidup yang lebih baik,” pungkasnya.(AL)

Leave A Reply

Your email address will not be published.