KOTAMOBAGU— Dewan Kehormatan DPRD Kota Kotamobagu belum dapat mengambil langkah lebih lanjut terkait kasus yang menyeret nama anggota dewan HK alias Her, karena masih menunggu surat perintah resmi dari Pimpinan DPRD. Hal ini disampaikan langsung oleh Titi Jonathan Gumolili Ketua Dewan Kehormatan dalam keterangannya kepada awak media dalam acara Musda PDI-Perjuabgan se-BMR di Sutan Raja, Senin (18/5).
Menurut penjelasannya, saat ini pihaknya masih mempelajari seluruh substansi kasus agar langkah yang diambil nanti sesuai aturan dan kode etik anggota dewan.
“Kami belum bergerak karena menunggu surat perintah tugas dari Ketua DPRD. Sambil menunggu, kami sudah mulai menelaah materi kasusnya agar siap bertindak begitu mandat diterima,” ujarnya.
Ia juga mengonfirmasi telah menerima surat resmi yang dikirimkan oleh Polres Kotamobagu, yang berisi keterangan dan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan terhadap HK terkait dugaan kasus penipuan yang dilaporkan sejak Februari lalu. Dokumen tersebut kini menjadi salah satu bahan kajian utama di Dewan Kehormatan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, SE, memberikan pernyataan singkat terkait hal ini. “Kami masih mempelajari kasus tersebut,” tegas Adrianus.
Sebagai informasi, HK alias Her sebelumnya telah diperiksa pihak kepolisian terkait dugaan penipuan yang dilaporkan oleh BK alias Beto, dan proses hukumnya masih berjalan hingga saat ini.(And)

