Kurang Dari 12 Jam, Polres Barru Ungkap Pelaku Pembacokan Sopir Truk
Barru – Polres baru berhasil mengungkap kasus pembacokan seorang sopir truk Lelaki, Mus Gustiranda (35 tahun) yang terjadi di jalan Poros Makassar-Parepare, Kelurahan Tanete Rilau, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Senin (31/03/2026).
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum korban meninggal dunia saat dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) LAPATARAI Kabupaten Barru dan korban dinyatakan meninggal dunia.
Diketahui korban merupakan Warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, adapun kronologis kejadian berawal dari korban dan pelaku mengendarai mobil arah dari Kota Makassar menuju kota Madya Parepare setelah sampai di TKP korban dianiaya menggunakan senjata tajam.
Atas kejadian kepolisian mendapat laporan langsung melakukan pengejaran kepada terduga pelaku dan pelaku berhasil diamankan di kota Parepare, Sulawesi Selatan. Kurang dari 24 jam Polres barru berhasil mengungkap pelaku lelaki inisial RB (64) tahun menggunakan mobil Minibus tersebut, tanpa melakukan perlawanan.
Motif Pelaku melakukan penganiayaan akibat diduga kesal terhadap korban karena pelaku dan korban sempat bersenggolan di Jalan Poros Makassar-Parepare, korban dan pelaku diketahui sebelumnya tidak salim kenal.
Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, menyampaikan bahwa pelaku sudah diamankan di kota Parepare, Selasa (01/04/2026).
“Kronologisnya Atara terduga pelaku dan korban ini beriringan sama-sama membawa kendaraan, korban menggunakan roda enam (truk) pelaku mengunakan roda empat kemudian di jalan sempat bersenggolan antara kendaraan korban dan terduga pelaku tersebut kemudian terduga pelaku ini menahan korban kemudian ada cekcok dan terjadi penikaman,” ungkap Iptu Akbar.
Ia juga menyampaikan bahwa atas kejadian korban sudah dinyatakan oleh pihak medis Rumah Sakit meninggal dunia.
“Jadi pada saat kejadian sekitar pukul 15.00 kemarin keluarga korban sudah melaporkan sekitar pukul 16:30 di Polres Barru kemudian dengan cepat, kami Kasat Reskrim bersama Resmob Polres Barru menindak lanjuti kejadian tersebut. Kurang dari 24 jam pelaku berikut dengan barang bukti dan saksi-saksi yang kami sudah amankan kemudian saksi-saksi sudah diambil keterangannya,” paparnya.
Lebih lanjut menyampaikan kronologis penangkapan, dirinya melakukan serangkaian penyelidikan bersama Resmob Polres Barru dengan cepat, satu kali dua puluh empat jam melakukan pengejaran terhadap pelaku, kemudian mengetahui pelaku berdomisili Parepare dan segerah dilaksanakan penangkapan.
“Motifnya emosi sesaat jadi cekcok kemudian emosi Pasal 466 ayat 3 KUHP Undang-Undang no 1 tahun 2023 jadi ancaman hukuman 7 tahun.
Kasat Reskrim Polres Barru Menghimbau kepada seluruh masyarakat Barru yang mengunakan jalan hati-hati untuk berkendara kemudian tetap bijak berprilaku sopan.

