NATAL

Korban Penipuan Modus Gandakan Uang Gaib di Barru Diselesaikan Dengan Restorative Justice

0

Barru – Polres Barru meyelesaikan kasus penipuan di media sosial dengan melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif) atas permintaan dan persetujuan korban.

Diketahui perkara dugaan penipuan yang dilakukan ED terhadap korban H sebelumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka sempat menjalani penahanan. Namun dalam proses penyidikan, korban H meminta dilakukan mediasi dengan tersangka.

“Korban mengajukan permintaan mediasi, dan kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui keadilan restoratif. Salah satu syaratnya ialah tersangka ED mengganti kerugian korban sebesar Rp151 juta. Kesepakatan ini tertuang dalam surat perdamaian yang ditandatangani bersama,” jelas Kasi Humas Iptu Sulpakar saat ditemui, Rabu (11/12/2025) di ruang kerjanya.

Pada 7 Mei 2025, korban H resmi membuat berita acara pencabutan laporan, setelah tersangka ED membayar penuh kerugian korban senilai Rp151 juta pada hari yang sama. Dengan telah dipulihkannya hak-hak korban dan dicapainya perdamaian, seluruh syarat materiil dan formil RJ dinyatakan terpenuhi.

Sebagai tindak lanjut, pada 14 Mei 2025, Polres Barru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara tersebut.

Ditambahkan Kasi Humas, bahwa langkah penghentian penyidikan sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mengatur bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila korban dan pelaku mencapai kesepakatan damai serta hak-hak korban telah dipulihkan sepenuhnya.

“Semua proses dilakukan secara resmi, transparan, dan sesuai prosedur. Tidak ada proses yang dilakukan diam-diam atau karena pembayaran tertentu di luar mekanisme hukum,” tegas Kasi Humas.

Sementara korban inisial H saat ditemui kediaman anaknya di Kabupaten Barru, Sulawesi selatan, Rabu (11/12/2025) menegaskan bahwa kasus ini sudah selesai dengan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kasus ini sudah kami selesaikan secara kekeluargaan. Saya yang minta ke Polisi untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan syarat uang saya dikembalikan,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan langkah ini dilakukan tidak ada paksaan dari pihak kepolisian. Semua kerugian sudah dikembalikan jadi saya cabut laporan ku.

Diketahui, pria inisial ED asal Sidrap, Sulawesi selatan, ditangkap polisi usai menipu wanita H asal Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, dengan modus menawarkan dana gaib Rp 500 juta, melalui media sosial.

“Kami mengamankan pria asal Sidrap yang melakukan penipuan dengan modus menawarkan dana gaib melalui media sosial. Penipuan ini menyebabkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah,” ungkap Wakapolres Barru Kompol La Makkanenneng saat konferensi pers di Mapolres Barru, Rabu (23/4/2025).

Pelaku ditangkap di Dusun Ammessangeng, Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap pada Jumat (17/4/2025) pukul 03.00 Wita. Pelaku ditangkap personel Polres Barru dan Resmob Polda Sulsel.

Leave A Reply

Your email address will not be published.