
Tindak Pengguna Knalpot Brong, Satuan Lalu Lintas Tertibkan Sembilang Pengendara
Soppeng, Indonesiapost.net– Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Brong) yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Soppeng menggelar operasi represif di pusat kota Watansoppeng, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi selatan (Sulsel), Minggu (27/07/2025).
Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 20.00 WITA tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Soppeng IPTU H Alwi, berhasil menindak sembilan pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong.
Kegiatan tersebut juga melibatkan personel Provos Polres Soppeng untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai prosedur.
“Kegiatan ini merupakan bentuk respon cepat kami terhadap keresahan masyarakat yang selama ini terganggu oleh suara bising dari knalpot brong, terutama pada malam hari. Kami ingin mewujudkan ketertiban dan kenyamanan bagi warga,” ujar IPTU Alwi.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, yang dikonfirmasi terpisah menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Soppeng dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya di bidang lalu lintas.
“Kami menerima banyak laporan dari warga terkait penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu, terutama di pusat kota. Atas dasar itu, saya perintahkan jajaran untuk melakukan tindakan tegas namun tetap humanis. Ini adalah bagian dari upaya kami dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa tindakan represif ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelanggar dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, demi terciptanya Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas) yang berkelanjutan.
Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Seluruh kendaraan yang terjaring langsung diamankan sebagai barang bukti, dan para pelanggar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Soppeng juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya penertiban ini dengan tidak menggunakan atau memodifikasi kendaraan dengan komponen yang tidak sesuai standar teknis.(hms)