Anggota DPRD Barru RDP Rencana Relokasi Pemukiman Warga Terancam Longsor
Barru – Anggota DPRD Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), Komisi III Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait relokasi warga yang terancam berdampak longsor, Jumat (17/01/2025).
Dalam rapat tersebut komisi lll yang dipimpin Hacing dari Fraksi Partai Golkar dihadiri Anggota DPRD Barru Armansyah, beberapa perwakilan dari pihak UPT Dinas Kehutanan provinsi Sulsel Wilayah Ajatappareng, Camat Tanete Riaja, kepala desa.
Anggota DPRD Dapil 4 kecamatan Tanete Riaja dan Pujananting Partai Gerindra Armansyah, saat di wawancara lobby DPRD Barru.
“Sebanyak 87 rumah warga di Dusun Lapaddare, Desa Mattirowalie, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru Sulsel, akan direlokasi guna untuk menghindari lokasi longsor,” ungkap.
Ia menyatakan, dirinya sudah meminta Kepala Desa untuk segera mungkin membujuk warganya yang akan berdampak akan terancam longsor.
“Sebelum terjadi tanah longsor kita minta warga agar bisa direlokasi, jangan sampai nantinya akan terjadi hujan hingga mengakibatkan tanah longsor untuk sementara kami upayakan,” jelasnya.
Dirinya akui kalau lahan lokasi yang akan ditempati nanti warga relokasi sekitar 5 hektar sampai 25 hektar, merupakan kawasan hutan lindung.
“Yang jadi kendala tempat yang akan direncanakan relokasi warga merupakan hutan lindung, jadi hari ini kami mengundang juga dari Kehutanan untuk kami dengarkan apakah ada solusi untuk menempati lahan tersebut sebanyak 5 Hektar sampai 25 Hektar,” paparnya.
Ia merasa bersyukur setelah mendapatkan penjelasan dari perwakilan UPT Kehutanan Provinsi Sulsel Wilayah Barru dirinya mendapatkan petunjuk untuk bisa melakukan persuratan.
“Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi syarat jika relokasi membutuhkan luas lahan 25 hektar sudah lama usulkan secara bersama-sama dengan kades lain se Kabupaten Barru yang diajukan melalui melalui dinas PUPR Barru,” katanya.
Sementara itu pihak upt Dinas Kehutanan Pemprov Sulawesi Selatan wilayah kabupaten Barru menyatakan untuk kebutuhan relokasi 5 hektar harus usulan gubernur dengan status pinjam pakai
“Sedangkan pilihan relokasi 25 hektar mesti menunggu perubahan RTRW hutan yang merupakan wewenang Pemprov Sulsel melalui usulan dinas PUPR Barru yang sebelumnya diusulkan pihak desa,” ujar pihak UPT Dishut provinsi Sulsel Wilayah Barru.
Harapan ketua komisi 3 Hacing bersama anggota dewan lainnya Hermansyah berharap segera dipercepat permohonan luas lahan 5 hektar dan semoga tidak ada proses jual beli dalam pinjam pakai lahan relokasi.
Hacing meminta kades mattirowalie proses relokasi. Kedua opsi apakah 5 hektar atau 25 hektar bisa jadi pilihan mana yang lebih cepat selesai karena potensi kondisi longsor tidak bisa lagi ditunda dan sewaktu-waktu bisa terjadi lebih cepat.(amr)