Satreskrim Polres Solok Kota Tangkap Terduga Pelaku Curanmor, Dua Orang Buron
SOLOK – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berupa satu unit mobil Daihatsu Gran Max Pick Up warna putih milik warga Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DZ alias R (40), sementara dua orang lainnya masih dalam pencarian.
Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad, S.IK, M.Si, melalui Kasatreskrim IPTU Daslucky Okyusran, SH, MH, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial LF (22), yang kehilangan mobil saat terparkir di halaman samping rumahnya di Jambu Sirah, Jorong Sawah Ampang, Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Jumat (26/6/2026).
Korban baru menyadari mobilnya hilang sekitar pukul 09.00 WIB ketika hendak pergi membeli sarapan. Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), korban menemukan petunjuk bahwa dua pria yang menggunakan sepeda motor sempat berhenti di samping rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam rekaman tersebut, salah seorang pria terlihat mendekati mobil korban. Sekitar lima menit kemudian, mobil Daihatsu Gran Max Pick Up itu dibawa meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp80 juta.
Berbekal laporan korban, keterangan saksi, dan rekaman CCTV, Tim URC Satreskrim Polres Solok Kota melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas serta keberadaan terduga pelaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan DZ alias R pada Rabu (4/11/2026). Penangkapan berlangsung di Jorong Kalemban, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencuri mobil Daihatsu Gran Max Pick Up bernomor polisi BE 8592 WV milik korban. Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku terlibat dalam enam aksi pencurian lainnya di sejumlah wilayah.
Enam lokasi yang disebut dalam pengakuan tersangka meliputi pencurian sepeda motor Yamaha Aerox di Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak; mobil Mitsubishi L300 di Ampang Kualo, Kelurahan Kampung Jawa; sepeda motor Honda CRF di Pandan, Kelurahan PPA; serta Honda Revo di Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak.
Selain itu, tersangka juga mengaku mencuri sepeda motor Honda Vario Techno di Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, serta dua unit telepon genggam di Bandar Pandung, Kelurahan Tanah Garam.
Menurut keterangan tersangka, seluruh barang hasil pencurian tersebut telah dijual. Uang dari hasil penjualan itu, berdasarkan pengakuannya, telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasatreskrim IPTU Daslucky Okyusran menyebutkan, pengungkapan perkara ini masih terus dikembangkan. Polisi kini memburu dua orang lainnya yang diduga memiliki keterlibatan dalam rangkaian aksi pencurian tersebut.
Satu orang diduga merupakan rekan tersangka yang ikut menjalankan aksi pencurian, sedangkan satu orang lainnya diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Menurut Kasatreskrim, pihaknya telah mengantongi identitas kedua orang tersebut dan masih melakukan pencarian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Gran Max Pick Up sebagai barang bukti. Sementara itu, DZ alias R telah dibawa ke Polres Solok Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

