Dishub Kota Pasuruan Siapkan Inovasi Parkir Digital, Tekan Kebocoran PAD dan Jukir Liar
PASURUAN – JATIM || Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan terus berupaya membenahi tata kelola perparkiran yang selama ini menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan kota. Mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga penataan juru parkir (jukir) liar, berbagai persoalan tersebut mendorong pemerintah daerah untuk menghadirkan sistem pengelolaan parkir yang lebih modern, transparan, dan tertib.Sabtu (10/10/26)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, H. Hermanto, S.E., M.M., mengatakan persoalan parkir tidak hanya dihadapi Kota Pasuruan, tetapi juga menjadi tantangan di berbagai daerah lainnya. Permasalahan tersebut berkaitan dengan belum maksimalnya penerimaan PAD serta kondisi perparkiran yang kerap semrawut akibat keberadaan jukir liar.
“Masalah perparkiran adalah masalah yang hampir semua kota rasakan. Mulai dari tidak maksimalnya pendapatan PAD akibat kebocoran, hingga semrawutnya kota akibat maraknya jukir liar,” ujar Hermanto.
Menurutnya, pembenahan sistem perparkiran membutuhkan langkah konkret, tidak cukup hanya mengandalkan penertiban di lapangan. Diperlukan inovasi yang mampu memperbaiki mekanisme pembayaran, meningkatkan pengawasan, sekaligus memastikan pendapatan parkir tercatat secara transparan.
Sebagai salah satu langkah strategis, Dishub Kota Pasuruan berkomitmen menerapkan inovasi sistem parkir berbasis digital. Melalui sistem tersebut, pemerintah berharap pengelolaan parkir dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun petugas parkir resmi.
Penerapan sistem digital juga diharapkan mampu meminimalkan potensi kebocoran pendapatan yang selama ini menjadi perhatian dalam pengelolaan retribusi parkir. Dengan mekanisme pembayaran dan pencatatan yang lebih terukur, setiap transaksi diharapkan dapat dipantau serta dipertanggungjawabkan dengan lebih baik.
Di sisi lain, digitalisasi parkir diharapkan menjadi bagian dari upaya menata keberadaan juru parkir agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penataan tersebut penting untuk menciptakan ketertiban di ruang publik sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jasa parkir.
Dishub Kota Pasuruan pun diharapkan dapat mengiringi penerapan sistem digital dengan sosialisasi kepada masyarakat, pembinaan terhadap jukir resmi, serta pengawasan secara berkala di sejumlah titik parkir. Dengan demikian, perubahan sistem tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga pada perbaikan kualitas pelayanan publik.
Keberhasilan program ini nantinya akan sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur, mekanisme pengawasan, serta partisipasi masyarakat dalam mengikuti aturan pembayaran parkir. Transparansi tarif dan kejelasan identitas petugas juga menjadi aspek penting agar masyarakat dapat membedakan jukir resmi dengan jukir liar.
Melalui inovasi parkir digital tersebut, Pemerintah Kota Pasuruan diharapkan mampu mewujudkan sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Selain mendukung optimalisasi PAD, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan wajah kota yang lebih teratur dan nyaman bagi warga maupun pengunjung.(AL)
