NATAL

Kejari Kabupaten Pasuruan Pulihkan Kerugian Negara Rp2,25 Miliar dari Kasus Korupsi Dana PKBM

0

PASURUAN – JATIM || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.258.973.000 dari perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023–2024.

Keberhasilan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, dalam konferensi pers terkait pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (4/8/2026).

Rustandi menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4.951.880.000. Dari jumlah itu, Kejari Kabupaten Pasuruan telah berhasil memulihkan sekitar 45 persen atau senilai Rp2,25 miliar yang telah disetorkan ke Kas Negara.

Adapun rincian dana yang berhasil dipulihkan meliputi uang tunai sebesar Rp2.013.973.000 yang dirampas untuk negara dalam perkara terpidana Erwin Setiawan, kemudian Rp230.000.000 yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara terpidana yang sama, serta Rp15.000.000 yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara terpidana Nur Kamto.

“Seluruh uang hasil eksekusi tersebut telah disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rustandi.

Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5394 tertanggal 9 Juni 2026 atas nama terpidana Erwin Setiawan.

Menurut Rustandi, penanganan perkara korupsi tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan sehingga anggaran tersebut kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga bagaimana memulihkan keuangan negara agar dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Terkait sisa kerugian negara yang belum tertutupi, Kejari Kabupaten Pasuruan akan terus melakukan upaya pemulihan melalui penelusuran aset (asset tracing). Selain uang tunai, jaksa juga telah menyita sejumlah aset milik terpidana, termasuk sekitar tiga hingga empat sertifikat tanah yang akan diproses sesuai ketentuan hukum guna menutup sisa kerugian negara.

Kejari Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, independen, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara.” pungkasya.(AL)

Leave A Reply

Your email address will not be published.