Pemkab Pasuruan Salurkan BLT DBHCHT kepada 10.500 Pekerja Industri Tembakau
PASURUAN – JATIM || Pemerintah Kabupaten Pasuruan mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026. Program ini menyasar 10.500 penerima dengan total anggaran sebesar Rp12,6 miliar.
Penyaluran bantuan secara simbolis dilaksanakan di KUD Sumberrejo Unit Mitra Produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT), Kecamatan Sukorejo, Jumat (10/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Pasuruan M. Rusdi Sutejo bersama jajaran perangkat daerah, pelaku industri hasil tembakau, serta para penerima bantuan.
Bupati Rusdi Sutejo mengatakan, BLT DBHCHT merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja yang menggantungkan penghidupan pada sektor industri hasil tembakau.
“Sebanyak 10.500 pekerja menerima bantuan dengan nilai Rp1,2 juta per orang. Harapannya bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga dan menjaga daya beli masyarakat,” ujarnya.
Rusdi menilai industri hasil tembakau masih menjadi salah satu sektor penting yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian Kabupaten Pasuruan. Karena itu, keberlangsungan industri legal perlu terus dijaga.
Ia juga mengapresiasi kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau dalam dua tahun terakhir.
Menurutnya, kondisi tersebut memberikan ruang bagi pelaku industri untuk tetap bertahan di tengah tekanan ekonomi.
Meski demikian, Pemkab Pasuruan tetap akan menyampaikan aspirasi pelaku usaha kepada pemerintah pusat agar kebijakan yang diterapkan tetap berpihak pada keberlangsungan industri padat karya tanpa mengabaikan kepentingan negara.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pasuruan, Ani Latifah, menjelaskan penerima BLT DBHCHT tahun ini terdiri atas 7.838 buruh pabrik rokok, 1.186 petani tembakau, serta 1.476 warga yang masuk kategori miskin ekstrem.
“Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp1.200.000. Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima,” katanya.
Sementara itu, Ketua Apindo Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, berharap pemerintah terus menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri hasil tembakau.
Menurutnya, kepastian regulasi, kebijakan cukai yang berimbang, serta penindakan terhadap peredaran rokok ilegal menjadi faktor penting agar industri tetap mampu bertahan dan menyerap tenaga kerja.
Ia menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya melindungi perusahaan yang patuh terhadap aturan, tetapi juga berdampak pada peningkatan penerimaan cukai negara.
Dengan begitu, alokasi DBHCHT yang diterima daerah dapat terus dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program kesejahteraan masyarakat.(AL)

