NATAL

Proses Eksekusi Rumah Hj Nurwati di Sumberdawesari Ricuh, Keluarga Pemilik Hadang Petugas

0

PASURUAN — JATIM || Eksekusi pengosongan sebuah rumah dan lahan seluas 1.462 meter persegi di Jalan Raya Danau Ranu, Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan berlangsung dramatis, Kamis (7/5/2026).

Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bangil tersebut sempat diwarnai ketegangan antara petugas dan pihak keluarga pemilik rumah.

Eksekusi dilakukan atas permohonan pemenang lelang aset yang sebelumnya dilelang melalui KPKNL terkait kewajiban kredit di salah satu perbankan. Sejak pagi, petugas juru sita PN Bangil yang dikawal aparat kepolisian dan TNI mendatangi lokasi untuk melakukan pengosongan objek eksekusi.

Namun proses tidak berjalan mudah. Pintu gerbang rumah diketahui terkunci rapat sehingga petugas harus melakukan pembukaan paksa setelah pihak keluarga menolak menyerahkan kunci. Suasana sempat memanas ketika pemilik rumah, Hj Nurwati, menyampaikan keberatannya terhadap proses lelang yang dinilai tidak sesuai dengan nilai aset yang dimiliki.

Dalam situasi tersebut, Hj Nurwati juga sempat mengalami syok hingga pingsan dan kemudian dibawa ke RSUD Grati untuk mendapatkan penanganan medis.

Kuasa hukum pihak termohon eksekusi, Budi Arianto, S.H., M.H., meminta agar proses eksekusi ditunda lantaran pihaknya masih menempuh upaya hukum kasasi. Meski demikian, PN Bangil tetap melanjutkan pelaksanaan eksekusi karena objek sengketa telah memiliki dasar hukum melalui risalah lelang yang sah.

Di tengah proses pengosongan rumah, kedua belah pihak akhirnya melakukan mediasi. Pihak keluarga awalnya berupaya menebus kembali aset tersebut dengan nilai sesuai kewajiban awal. Sementara pihak pemenang lelang mengajukan nilai penggantian yang lebih tinggi.

Setelah berlangsung cukup alot, akhirnya tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Kuasa hukum pemohon eksekusi dari De Lawfirm, Hitsam Nuril Pantas Atmadji, menyebut pihaknya tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan dalam penyelesaian perkara tersebut.

“Kami memberikan kesempatan buy back kepada pihak keluarga dengan nilai kesepakatan Rp2,3 miliar. Tenggat waktunya tiga hari sejak surat pernyataan ditandatangani. Namun proses pengosongan rumah tetap harus dilaksanakan hari ini sesuai prosedur,” ujarnya.

Sementara itu, Panitera PN Bangil, Tarjanto, menjelaskan bahwa secara hukum kepemilikan aset telah beralih kepada pemenang lelang melalui proses yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, pihak keluarga kini memiliki kesempatan untuk membeli kembali rumah tersebut dalam batas waktu yang telah disepakati.(AL)

Leave A Reply

Your email address will not be published.