Setelah Putusan, Owner Travel Al Hijrah Sudah Jalani Masa Tahanan
BARRU – Owner Travel Al Hijrah Nurul Jannah, Hj Heriah dipastikan telah mendekam di Lapas Kelas IIB Barru di Jl. AP Pettarani, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi selatan (Sulsel), Selasa (20/05/2025).
Hj. Heriah akan menjalani masa tahanan selama 1 tahun, sesuai putusan sidang di Pengadilan Negeri Barru Sulsel.
Kepala Rutan Kelas II B Barru Amsar, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya membenarkan terkait hal itu.
“Betul atas nama Hj. Haeriah telah masuk di rutan dan ia dikirim setelah salat Jumat kemarin tanggal 16 Mei 2025,” ucapnya.
Menurutnya, Hj Heriah datang bersama seseorang bersama satu pendampingnya kemarin.
“Dan saat ini yang bersangkutan sudah ada di dalam tengah menjalani pembinaan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dirinya tidak ada dibedahkan, apabilah dibedahkan akan terjadi kecemburuan terhadap Napi lain yang rawan terjadi konflik.
“Semua warga binaan tidak ada kita beda-bedakan perlakuannya, semuanya sama,” jelasnya di hadapan Awak Media.
“Kasusnya ibu aji sudah inkrah dan telah menjadi narapidana. Sehingga kejaksaan menyerahkan yang bersangkutan ke Rutan,” tutupnya.(**)