NATAL

Penyidik Tipikor Polres Kotamobagu Serahkan Dua Tersangka Korupsi Dana CSR PT. JRBM ke Kejari Kotamobagu

0

Kotamobagu – Penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu menyerahkan berkas serta tahanan kasus Korupsi dana CSR PT. JRBM kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

kerugian negara Rp. 6.657.472.592

Dua tersangka yakni Sangadi (Kepala Desa) nonaktif Desa Bakan HM (54) dan JK (57) yang merupakan kontraktor diserahkan penyidik di Kejaksaaan Negeri Kotamobagu dalam proses tahap II pada Senin (5/5/2025).

Kasus korupsi pembangunan saluran drainase sungai Tapa Gale yang bersumber dari dana CSR PT. JRBM Bolaang Mongondow yang dikelola pemerintah desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Bolaang Mongondow, di bawah kepemimpinan HM sebagai kepala desa, merugikan keuangan negara dengan jumlah yang fantastis mencapai Rp. 6.657.472.592. Dan membuat kasus korupsi ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar se-Bolmong Raya.

Sementara itu, Dilansir dari TribrataNews Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK mengapresiasi kinerja penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Kotamobagu yang telah menuntaskan penanganan Kasus Korupsi ini.

“Kami berkomitmen dalam penanganan kasus korupsi diwilayah hukum Polres Kotamobagu demi menjaga kepercayaan masyarakat, dan kami menghimbau pengelolaan dana desa dilaksanakan secara transparan dan akuntabel”. Tegas Kapolres. (AT)

Leave A Reply

Your email address will not be published.