SIM Mati Saat Lebaran, Tenang Ada Dispensasi, Begini Penjelasan Kasat Lantas
BENGKULU SELATAN – Adanya libur dan cuti bersama Lebaran 2025, menyebabkan beberapa aktivitas atau kegiatan di instansi Pemerintahan juga ikut libur, salah satunya kegiatan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tentu banyak masyarakat mempertanyakan bagaimana nasib pemilik SIM yang habis masa berlakunya bertepatan dengan hari libur dan cuti Lebaran 2025?
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir melalui Kasat Lantas Iptu Muklis Syayuti mengungkapkan, pihak Kepolisian akan memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada musim Lebaran.
“Dalam rangka hari libur Nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 28-29 Maret 2025 dan hari Raya Idul Fitri pada tanggal 31 Maret – 7 April 2025 maka pelayanan SIM libur di tanggal tersebut (tidak ada pelayanan),” terang Muklis Senin (24/03/2025).
Lanjutnya, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di periode tanggal di atas dapat memperpanjang SIM pada tanggal 8 – 15 April 2025.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Maret sampai 7 April 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8 – 15 April 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” beber Muklis.
Disamping itu, dirinya mengungkapkan, bagi pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tersebut, maka akan melaksanakannya dengan mekanisme penerbitan SIM baru.
“Namun, bila dari tenggang waktu yang diberikan tidak melaksanakan perpanjangan maka harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru,” tegasnya.
Dirinya juga menuturkan bahwa ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia. (thor)