
Akselerasi Program 100 Hari Kerja, Bupati Barru Melantik dan Mengambil Sumpah Pj, Plt
Barru – Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, melantik dan mengambil sumpah Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah serta menyerahkan Surat Tugas kepada pejabat yang diberikan Tugas Tambahan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Kegiatan tersebut dilaksanakan Lounge Lantai 5 MPP Kantor Bupati Barru Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (14/03/2025).
Dalam sambutan Bupati Barru menyampaikan Pergantian jabatan dalam organisasi pemerintahan adalah merupakan suatu hal yang dinamis, sehingga penataan sumber daya aparatur senantiasa perlu disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan pengisian jabatan strategis guna pencapaian Visi dan Misi Kabupaten Barru 2025-2030 yaitu Barru Berkeadilan, Barru Maju Berkelanjutan, Barru Sejahtera Lebih Cepat.
“Untuk mencapai visi dan misi tersebut kita harus bekerja dengan efektif, efisien, rajin, dan disiplin, mari kita bangun budaya kerja yang berorientasi pada hasil dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia, serta memastikan setiap kebijakan program dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ucapnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa pergantian jabatan adalah merupakan salah satu upaya pengembangan dan pembinaan karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dalam rangka akselerasi pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
“Disamping itu, pengisian jabatan juga merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka menuju terciptanya reformasi birokrasi yang berbasis meritokrasi,” ungkapnya.
Lanjut Bupati, didasari oleh peraturan presiden nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat sekretaris daerah serta persetujuan pelantikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan dengan Surat Nomor : 800.1.10.2/071MJ/BKD tanggal 7 maret 2025 tentang Pengangkatan Penjabat sekretaris daerah kabupaten barru.
“Pelantikan penjabat sekda dan penugasan pelaksana tugas yang dilaksanakan pada hari ini sebagai upaya akselerasi program 100 hari kerja kami,” paparnya.
Pengisian dan pelantikan pejabat definitif belum dapat dilakukan pada hari ini karena berdasarkan UU Nomot 10 tahun 2016 yang mengatur Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 162 ayat 3 menyatakan bahwa Bupati atau Walikota yang akan melakukan Pergantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah, Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis oleh menteri, dan berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Aplikasi Integrated Mutasi Dalam Rangka Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian ASN yang mengatur bahwa setiap pelaksanaan mutasi/rotasi harus mendapatkan pertimbangan harus teknis mendapatkan dari badan kepegawaian negara. serta untuk mutasi dan rotasi pejabat jpt – pratama harus melalui mekanisme jobfit dan seleksi terbuka (open bidding) untuk pengisian jpt – pratama.
1.Berikut nama-nama Pejabat yang diberikan tugas tambahan sebagai pelaksana tugas :
– H. Andi Unru, ST.,M.SP (Plt.Kepala Disparpora Kab.Barru)
– Syamsuddin, S.IP.,M.Si ,(Plt.Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab.Barru)
– Dr.A.Muhammad Batara Mappanyompa,S.STP.,M.Si (Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Barru)
– Ardi,S.Sos,M.Si (Plt.Kepala Disdukcapil Kab.Barru)
– Dr.S.Rifatullah Akil, S., S.STP.,M.M (Plt.Kepala Bappelitbangda Kab.Barru)
– dr. Suriadi Nurdin, Sp.B (Plt.Direktur RSUD La Patarai Kab.Barru)
– Andi Muliani, S.IP.,M.Si (Plt.Sekretaris Bappelitbanda Kab.Barru)
– Seni Karyawati,S.Sos ( Plt.Sekretaris BKAD Kab.Barru)
– Andi Nurazizah,SE.,M.M (Plt.Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kab.Barru)
– Muh.Nurhatip,S.Kom.,M.M (Plt.Kepala.Bidang Aptika Diskominfo-SP Kab.Barru)
– Andi Muhammad Sigit,SE (Plt.Kabid Prasarana Pengembangan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kab.Barru).(amr)