NATAL

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilgub Sumut, Bobby-Surya Tinggal Tunggu Pelantikan

0

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

Dalam sidang putusan dismissal yang digelar di Gedung I MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025), hakim MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam pembacaan putusan sela.

Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan bahwa dalil yang diajukan Edy-Hasan terkait bencana banjir yang menyebabkan rendahnya angka partisipasi pemilih bukan merupakan kesalahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara.

Menurutnya, KPU telah menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum dengan menggelar pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL).

“Terkait dengan partisipasi pemilih yang tetap rendah, bahkan setelah dilaksanakan PSL dan PSS, hal tersebut bukanlah merupakan kesalahan atau kelalaian termohon (KPU),” jelas Guntur Hamzah.

Dengan putusan ini, pasangan calon nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih.

Perkara sengketa hasil Pilgub Sumut yang terdaftar dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini pun tidak dapat dilanjutkan ke tahap persidangan lebih lanjut.

Keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi sengketa lebih lanjut dalam proses pemilihan gubernur Sumut 2024.(MS)

Leave A Reply

Your email address will not be published.