Sidang MK Sengketa Pilkada Labusel : KPU dan Pihak Terkait Bantah Tuduhan Politik Uang.
Jakarta – Sidang lanjutan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti dalil pasangan calon nomor urut 3, Ari Wibowo dan Azwar Sazali Tanjung, yang menuding adanya politik uang dalam pemilihan tersebut. Dalam sidang yang berlangsung pada 23 Januari 2025,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan membantah tuduhan Tersebut.
Kuasa hukum Termohon, Abdur Rozzak Harahap, menegaskan bahwa KPU tidak pernah menerima rekomendasi atau putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan politik uang. Menurutnya, kewenangan untuk menangani dugaan pelanggaran politik uang berada di tangan Bawaslu, Gakkumdu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
“Dari 617 TPS di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, seluruh saksi Pemohon telah menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara. Bahkan, saksi Pemohon bernama Wagimana juga menandatangani dokumen D-Hasil Kabupaten/Kota, sebagaimana yang terlihat dalam bukti T-10 dan T-11,” ujar Rozzak.
Berdasarkan fakta tersebut, Termohon meminta Mahkamah untuk menolak seluruh dalil Pemohon serta menyatakan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2024 sah dan memiliki kekuatan hukum.
Sikap serupa juga disampaikan Pihak Terkait, yakni pasangan calon nomor urut 1, Fery Syahputra Simatupang dan Syahdian Purba Siboro. Melalui kuasa hukum mereka, Ahmad Sofyan Hussein Rambe, Pihak Terkait menegaskan bahwa selama tahapan pemilihan, mulai dari pendaftaran hingga rekapitulasi suara, tidak pernah ada laporan atau tuduhan politik uang yang ditujukan kepada mereka.
“Kami meminta Mahkamah untuk menolak seluruh permohonan Pemohon dan menyatakan Keputusan KPU sah serta tetap berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang diwakili Rido Akmal Nasution menyatakan tidak menerima laporan maupun menemukan pelanggaran terkait politik uang dalam pelaksanaan Pilkada.
Dengan keterangan ini, Termohon dan Pihak Terkait berharap Mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan Pemohon, sekaligus mengukuhkan hasil Pilkada Labuhanbatu Selatan yang telah ditetapkan KPU. (Ln)