Rugikan Negara 1,49 Milyar, Tiga Orang Diamankan Polres Barru
Barru – Kepolisian Resor (Polres) Barru, Sulawesi Selatan menetapkan tiga diduga tersangka Korupsi pembangunan jembatan Walemping, Desa Kamiri, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Atas kejadian tersebut pihak Kepolisian sudah menyerahkan ketiga terduga Pelaku ke Penuntut Umum.
Jalan tersebut merupakan penghubung Kabupaten Barru Menuju Kabupaten Soppeng Sulsel.
“Kasus korupsi yang merugikan negara 1,49 Milyar tersebut saat ini menyeret tiga orang tersangka dengan berbagai peran,” jelas Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto saat rilis Akhir tahun 2024, Selasa (31/12/2024).
Ia menyebut, inisial (AG) ditetapkan tersangka sebagai pemenang tender dan menjual proyeknya senilai 2% dari nilai kontrak, proyek tersebut dibeli oleh inisial (R) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ketiga diduga tersangka, satu bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
Pihaknya juga melakukan penyidikan setelah habisnya masa kontrak proyek pada 24 Desember 2022, namun pengerjaan fisik jembatan tidak mencapai 1%.
“Kontrak proyek tersebut ditandatangani pada 18 Juli 2022 oleh SM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan masa pelaksanaan hingga 24 Desember 2022. Selanjutnya, AG menjual proyek kepada R senilai 2% dari nilai kontrak,” paparannya.
Lanjut AKBP Dodik, (R) kemudian mengajukan pencairan uang muka senilai Rp. 1.5 Milyar dengan dokumen jaminan dari Bank Mandiri. Namun, belakangan diketahui bahwa jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan tersebut tidak tercatat dalam sistem administrasi Bank Mandiri, sehingga dinyatakan palsu. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dalam suratnya pada 9 Januari 2023 menegaskan bahwa dokumen jaminan tersebut tidak valid.
“Hasil pemeriksaan ahli konstruksi menunjukkan progres fisik pekerjaan hanya mencapai 0,54%, jauh dari target yang seharusnya. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp. 1.492.929.888 akibat kegagalan pelaksanaan proyek,” katanya.
Dia menyebut, atas perbuatannya, Ketiga akan dijerat Pasal 3 Juncto Padal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp. 200.000.000,- dan maksimal satu triliun rupiah.
Selanjutnya, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan perkara dan mengejar tersangka lainnya. Termasuk pihak-pihak yang membantu tersangka dalam memalsukan dokumen jaminan. (hms)