NATAL

Terkait Info PSU Di Pilkada Labuhanbatu. Simak Faktanya.

0

Labuhanbatu – Beberapa hari terakhir, informasi hoaks terkait dugaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 50 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Labuhanbatu beredar luas di media sosial seperti Facebook dan TikTok.

Isu tersebut mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak, Antara lain Ketua KPU Labuhanbatu dan Ketua Bawaslu Labuhanbatu hingga tokoh masyarakat antara lain Wakil Penasehat Puja Kesuma Labuhanbatu dan Ketua IPAKAD. Mereka menyatakan kabar tersebut tidak memiliki dasar hukum dan dapat meresahkan masyarakat. Rabu (18/12/2024)

Ketua KPU: Belum Ada Keputusan Resmi

Ketua KPU Labuhanbatu, Zafar Siddik Pohan, S.Sos, memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada keputusan resmi terkait PSU.
“PSU hanya dapat dilaksanakan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga kini, KPU belum menerima pemberitahuan atau keputusan apa pun dari MK terkait gugatan Pilkada 2024 di Labuhanbatu. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang tidak berdasar,” jelasnya.

Ketua Bawaslu: Penyelesaian Melalui Jalur Hukum

Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Wahyudi, S.Sos, MM, menekankan pentingnya penyelesaian dugaan pelanggaran melalui jalur hukum.
“Hingga saat ini, Bawaslu tidak menemukan pelanggaran yang dapat menjadi dasar pelaksanaan PSU. Jika ada dugaan pelanggaran, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, bukan lewat opini liar di media sosial,” katanya.

Bawaslu juga mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial, menghindari penyebaran informasi palsu, dan ikut serta menangkal hoaks untuk menjaga ketertiban.

Wakil Penasehat Puja Kesuma: Jangan Terprovokasi Hoaks

Wakil Penasehat Puja Kesuma Labuhanbatu, Iskandar Iman, meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi tidak benar yang dapat memecah belah masyarakat.
“Hoaks seperti ini berpotensi mengganggu suasana kondusif di tengah masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap kabar yang tidak jelas sumbernya,” ujarnya.

Ketua HIPAKAD: Hoaks Bisa Dijerat Hukum

Ketua HIPAKAD Labuhanbatu, Andi Pati Dana, menegaskan bahwa penyebaran hoaks adalah tindakan yang menyesatkan dan dapat dijerat hukum.
“Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (1) UU ITE, serta Pasal 390 KUHP, pelaku penyebar hoaks dapat dipidana hingga enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya,” tegas Andi Pati.

Imbauan untuk Masyarakat

Melalui klarifikasi ini, masyarakat Labuhanbatu diharapkan untuk menjaga situasi tetap kondusif, tidak mudah terprovokasi, dan memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi. Upaya ini penting untuk mencegah keresahan dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyebaran berita hoaks.(MS)

Leave A Reply

Your email address will not be published.